Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2021

Penetapan Batas Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon. Batas Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon; b. Batas Sebelah Timur: Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon; c. Batas Sebelah Selatan : Desa a Pulung Sari Kecamatan Rantau Pulun; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa a Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung dan Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD.2021 No.54
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan