Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Perigisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: JPT Pratama; Fungsi dan Akuntabilitas; Persyaratan JPT Pratama; Tata Cara Pengisian JPT Pratama. Tahapan pengisian JPT Pratama: a. perencanaan; b. pengumuman Jowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman basil seleksi; dan I, penetapan dan pengangkatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat