Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan yang berubah: Pasal 5 diubah; Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB, yaitu BAB III A dan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat