Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan yang berubah: Pasal 5 diubah; Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB, yaitu BAB III A dan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
25 November 2021
Tanggal Berlaku
25 November 2021
Sumber
BD.2021 No.38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perbup Kutim No.46 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan