Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Bab dalam peraturan ini memuat: Penagihan Daerah; Surat Tagihan; Surat Teguran; Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; Surat Paksa; SPMP; Pencegahan; Penyanderaan; Pejabat dan Jurusita Pajak; Penjelasan atas Peraturan Bupati No.37 Tahun 2021
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat