Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bab dalam peraturan ini memuat: Maksud dan tujuan; Kewajiban menolak dan memberi gratifikasi; pelaporan gratifikasi; penetapan status gratifikasi; susunan organisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); tugas, wewenang dan kewajiban UPG; Hak dan Perlindungan; Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Lampiran I tentang Laporan Gratifikasi; Lampiran II Surat pernyataan penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat