Terdiri dari 8 (delapan) Bab dan 16 Pasal, yaitu Bab tentang: ketentuan umum, dasar penghapusan piutang, kadaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan, penatausahaan penghapusan, perlakuan akuntansi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat