Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Persyaratan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Unsur Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat