Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 33 Tahun 2021

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdiri dari 11 (sebelas) Bab dan 30 Pasal, yaitu Bab tentang; Ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk dan kriteria inovasi, pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi, uji coba inovasi daerah, penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan inovasi daerah, pendanaan, informasi inovasi daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 33 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.33
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan