Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besaran Jumlah Uang Persediaan (UP), Besaran Ganti Uang Persediaan (GU), dan Besaran Tambahan Uang Persediaan (TU); Mekanisme Pengajuan UP, GU, TU, LS Pengadaan Barang/Jasa, LS Gaji dan Tunjangan serta GU-Nihil dan TU Nihil; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat