Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 19 Tahun 2021

Penetapan Besaran Jumlah Uang Persediaan (UP), Besaran Ganti Uang Persediaan (GU), dan Besaran Tambahan Uang Persediaan (TU) serta Mekanisme Pengajuan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU), Ganti Uang Nihil (GU-Nihil), Tambahan Uang Nihil (TU Nihil) dan Pembayaran Langsung (LS) Gaji dan Tunjangan serta Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Barang/Jasa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besaran Jumlah Uang Persediaan (UP), Besaran Ganti Uang Persediaan (GU), dan Besaran Tambahan Uang Persediaan (TU); Mekanisme Pengajuan UP, GU, TU, LS Pengadaan Barang/Jasa, LS Gaji dan Tunjangan serta GU-Nihil dan TU Nihil; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Jumlah Uang Persediaan (UP), Besaran Ganti Uang Persediaan (GU), dan Besaran Tambahan Uang Persediaan (TU) serta Mekanisme Pengajuan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU), Ganti Uang Nihil (GU-Nihil), Tambahan Uang Nihil (TU Nihil) dan Pembayaran Langsung (LS) Gaji dan Tunjangan serta Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Barang/Jasa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 19
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan