Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; ABH; Kelembagaan Perlindungan Anak; Evaluasi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat