Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. maksud dan tujuan; b. asas dan tujuan pengelolaan sampah; c. tugas dan wewenang; d. hak dan kewajiban; e. perizinan; f. penanganan sampah; g. pembiayaan dan kompensasi; h. peran masyarakat; i. larangan; j. pengawasan dan pembinaan; k. sanksi administrasi; l. penyelesaian sengketa; m. ketentuan penyidikan; n. ketentuan pidana; dan o. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2014
Tanggal Berlaku
17 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 135 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan