Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang terlaksana dengan tertib, transparan dan bertanggung jawab. Pemungutan Retribusi dihitung berdasarkan jenis UTTP dan tempat pelayanan Tera/Tera Ulang di kantor/ atau ditempat sidang dan pelayanan tera/ tera ulang ditempat pakai atas dasar permintaan pemilik/ pemakai UTTP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat