Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu Pasal 5 huruf b, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), dan (6) pada Pasal 9, mengubah ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 13, mengubah ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), dan (6) pada Pasal 17, mengubah ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), dan (6) pada Pasal 22, mengubah ketentuan Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), dan (6) pada Pasal 26, mengubah ketentuan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), dan (6) pada Pasal 30, mengubah ketentuan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35 ayat (2) dan (3) dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), dan (6) pada Pasal 35, mengubah ketentuan Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), dan (6) pada Pasal 39, mengubah ketentuan Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 ayat 92) dan (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), dan (7) pada Pasal 43, mengubah ketentuan pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 52A di antara Pasal 51 dan 52.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat