Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), dan (7) pada Pasal 8, mengubah ketentuan Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 12, mengubah ketentuan Pasal 13, 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), dan (6) pada Pasal 16, mengubah ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 24A di antara Pasal 24 dan 25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat