Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 83 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), dan (7) pada Pasal 8, mengubah ketentuan Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 12, mengubah ketentuan Pasal 13, 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), dan (6) pada Pasal 16, mengubah ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 24A di antara Pasal 24 dan 25.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BD 2021/No.86
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan