Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 11, mengubah ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 12, mengubah ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), dan (6) pada Pasal 19, mengubah ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) dan (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), (7) pada Pasal 23, mengubah ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 31A di antara Pasal 31 dan 32
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat