PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH - KEBIJAKAN PENGAWASAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2010/No.570
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah secara efektif dan efisien serta untuk
mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan
terus-menerus, perlu menyusun kebijakan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika Uraian kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- 9 hal
|