Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Mekanisme Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Barang/Jasa Upah dan Peralatan di Lingkungan Pemerintah Kabuapten Tapanuli Tengah secara Elektronik (e-Standar Harga)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; SHS, HSPK dan ASB; Pengelola, Penanggungjawab, Penyusun dan Pengguna; Mekanisme Penyusunan Standar Harga; Fungsi dan Pemeliharaan e-Standar Harga; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Barang/Jasa Upah dan Peralatan di Lingkungan Pemerintah Kabuapten Tapanuli Tengah secara Elektronik (e-Standar Harga)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 6
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan