Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Alokasi Dana Desa Dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 61 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022, diubah pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Alokasi Dana Desa Dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
22 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2022
Tanggal Berlaku
22 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 61 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan