alokasi-dana-desa-pajak-daerah-retribusi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Alokasi Dana Desa Dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 59 Tahun 2021
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 61 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022, diubah pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
- Mengubah Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 61 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022
- Lampiran: 7 Halaman
|