Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi BKPP terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Subbagian Umum dan Pelayanan Kepegawaian; 2. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; c. Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian; d. Bidang Pengembangan Aparatur; e. Bidang Mutasi dan Promosi; f. Bidang Disiplin, Penghargaan dan Korps Aparatur Sipil Negara; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat