Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 76 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi BKPP terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Subbagian Umum dan Pelayanan Kepegawaian; 2. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; c. Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian; d. Bidang Pengembangan Aparatur; e. Bidang Mutasi dan Promosi; f. Bidang Disiplin, Penghargaan dan Korps Aparatur Sipil Negara; g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.76
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan