Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021. APBD TA 2021 semula sebesar Rp 2.849.283.632.000 berkurang sebesar Rp (28.919.133.991) sehingga menjadi Rp 2.820.364.498.009 dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 2.820.364.498.009; Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp 3.086.194.638.540; Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp 270.830.140.531; Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp 5.000.000.000; Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp 265.830.140.531; SILPA setelah Perubahan Rp 0
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat