KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - STANDARDISASI INDEKS BIAYA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2010/No.543
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan APBD Kab Magelang TA 2011 yang efisien dan efektif, perlu menyusun Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang TA 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perbup tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemkab Magelang TA 2011;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1982; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 tahun 2007; Keppres No 80 Tahun 2003; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permenkeu No 45/PMK.05/2007; Permenkeu No 81/PMK/02/2007; Permendagri No 37 Tahun 2010; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 1 merupakan
harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
10% (sepuluh persen).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
- 4 hal
|