Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran. Ketentuan Pelaksanaan: (1) Pihak terkait SKPD mengusulkan pergeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan. (2) Atas usulan tersebut: a. TAPD mengidentifikasi perubahan Peraturan Daerah tentang APBD yang di perlukan jika pergeseran anggaran merubah Perda tentang APBD; b. Sekretaris Daerah/PPKD/Pengguna Anggaran memberikan persetujuan jika pergeseran anggaran tidak merubah Perda tentang APBD. (3) Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menyiapkan perubahan DPA SKPD sebagai dasarpelaksanaan pergeseran anggaran. Perubahan DPA SKPD di setujui oleh Sekretaris Daerah dan disahkan oleh PPK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat