Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2021

Tata Cara Pergeseran Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran. Ketentuan Pelaksanaan: (1) Pihak terkait SKPD mengusulkan pergeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan. (2) Atas usulan tersebut: a. TAPD mengidentifikasi perubahan Peraturan Daerah tentang APBD yang di perlukan jika pergeseran anggaran merubah Perda tentang APBD; b. Sekretaris Daerah/PPKD/Pengguna Anggaran memberikan persetujuan jika pergeseran anggaran tidak merubah Perda tentang APBD. (3) Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menyiapkan perubahan DPA SKPD sebagai dasarpelaksanaan pergeseran anggaran. Perubahan DPA SKPD di setujui oleh Sekretaris Daerah dan disahkan oleh PPK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2021
Sumber
BD.2021 No.28
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan