Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020. LRA TA 2020 terdiri atas: Jumlah Pendapatan Rp 3.491.592.184.25 l ,59; Jumlah Belanja Rp 3.378.216.857 .846,25; Surplus Rp 113.375.326.405,34; pembiayaan netto Rp 159.230.318.401,31: SILPA Rp 272.605.644.806,65. Terdapat Lampiran I yang merupakan Ringkasan LRA dan Lampiran II yang merupakan Penjabaran LRA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat