Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 28 sampai dengan angka 37, penambahan huruf e pada Pasal 11 ayat (2) dan penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 22, penyisipan Pasal 22A, penghapusan BAB IX Pasal 26 sampai dengan Pasal 41, penyisipan BAB IXA, perubahan Pasal 43 ayat (1) , penghapusan ayat (2), perubahan ayat (3), penghapusan ayat (4), dan perubahan ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat