Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 28 sampai dengan angka 37, penambahan huruf e pada Pasal 11 ayat (2) dan penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 22, penyisipan Pasal 22A, penghapusan BAB IX Pasal 26 sampai dengan Pasal 41, penyisipan BAB IXA, perubahan Pasal 43 ayat (1) , penghapusan ayat (2), perubahan ayat (3), penghapusan ayat (4), dan perubahan ayat (5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2010
Tanggal Berlaku
21 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.15
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Air Permukaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan