Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Subsidi Keringanan Pembayaran Tagihan Air Bagi Pelanggan Individu atau Keluarga Penerima Manfaat Dampak dari Corona Virus Disease 2019 Melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur pada Belanja Subsidi Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Subsidi Keringanan Pembayaran Tagihan Air bagiPelanggan Individu atau Keluarga Penerima Manfaat Dampak dari Corona Virus Disease 2019 melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur pada Belanja Subsidi Tahun Anggaran 2021. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; c. mekanisme; d. pelaporan dan pertanggungjawaban;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Keringanan Pembayaran Tagihan Air Bagi Pelanggan Individu atau Keluarga Penerima Manfaat Dampak dari Corona Virus Disease 2019 Melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur pada Belanja Subsidi Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2021
Sumber
BD.2021 No.23
Subjek
SUBSIDI, PSO - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR / PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan