Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menerbitkan Penetapan Sanksi Administrasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Sanksi berupa Teguran tertulis, diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Sanksi berupa paksaan pemerintah, diterapkan apabila melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat