Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2021

Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menerbitkan Penetapan Sanksi Administrasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menerbitkan Penetapan Sanksi Administrasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Sanksi berupa Teguran tertulis, diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Sanksi berupa paksaan pemerintah, diterapkan apabila melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menerbitkan Penetapan Sanksi Administrasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
BD.2021 No.21
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan