Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang lingkup PUG meliputi : a. perencanaan; b. sistem data dan informasi gender c. pelembagaan PUG; d. RANDA PUG; e. koordinasi, evaluasi dan pelaporan; f. pembinaan; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat