Pengangkatan-pejabat-pengelola-keuangan-daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur mengenai tata cara dan syarat Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
- Undang – Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021.
- Terdiri dari 3 (tiga) Bab dan 26 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
- Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
|