Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 3 (tiga) Bab dan 26 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan