Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perusahaan daerah, tempat kedudukan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kegiatan perusahaan daerah, modal, organ perusahaan daerah, pegawai, dana pensiun, pengelolaan barang perusahaan daerah, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tarif, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha berkala kegiatan perusahaan daerah dan laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran dan perubahan status perusahaan daerah, kerja sama, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat