apbdESA/NEGERI - EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA/NEGERI - PENDELEGASIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD. No. 2021/75, LL Kota Ambon : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Evaluasi Rancangan Peraturan Desa/Negeri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Negeri dan Rancangan Peraturan Desa/Negeri tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Negeri
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Evaluasi Rancangan Peraturan Desa/Negeri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Negeri dan Rancangan Peraturan Desa/Negeri tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Negeri.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan dan penarikan delegasi, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Lampiran 8 hlm
|