Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang selanjutnya disingkat RKPD merupakan dokumen perencanaan (satu) tahun. daerah Kabupaten Solok untuk periode 1. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) digunakan sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023; dan b. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun dan menyempurnakan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023. Pasal 2 (1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021-2026. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV/DI9).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan