PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang selanjutnya disingkat RKPD merupakan dokumen perencanaan (satu) tahun. daerah Kabupaten Solok untuk periode 1. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) digunakan sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023; dan b. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun dan menyempurnakan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023. Pasal 2 (1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021-2026. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV/DI9).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat