Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Peta Penetapan Batas Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal. Batas Desa Benua Baru sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Tanah Abang Kecarnatan Long Mesangat, Desa Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal dan Desa Mawai Indah Kecamatan Batu Ampar; b. Batas Sebelah Timur: Desa Menamang Kiri Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara; c. Batas Sebelah Selatan : Desa Muara Bengkal Kecamatan Muara Bengkal; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat