Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2021

Penetapan Batas Desa Muara Pantun Kecamatan Telen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentangPenetapan Batas Desa Muara Pantun Kecamatan Telen. Batas Desa Muara Pantun sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Ran tau Panjang Kecamatan Telen dan Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau; b. Batas Sebelah Timur: Desa Juk Ayak Kecamatan Telen; c. Batas Sebelah Selatan : Desa Juk Ayak Kecamatan Telen; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Marah Haloq Kecamatan Telen. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Muara Pantun Kecamatan Telen

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Desa Muara Pantun Kecamatan Telen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 September 2022
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
BD.2021 No.18
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan