Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentangPenetapan Batas Desa Muara Pantun Kecamatan Telen. Batas Desa Muara Pantun sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Ran tau Panjang Kecamatan Telen dan Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau; b. Batas Sebelah Timur: Desa Juk Ayak Kecamatan Telen; c. Batas Sebelah Selatan : Desa Juk Ayak Kecamatan Telen; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Marah Haloq Kecamatan Telen. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Muara Pantun Kecamatan Telen
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat