Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 78 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) merupakan unsur petunjuk Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. BAPENDA dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi BAPENDA, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Pendataan terdiri atas: 1. Seksi Pendaftaran dan Pendataan; 2. Seksi Pengolahan Data. d. Bidang Pembukuan terdiri atas: 1. Seksi Penetapan; 2. Seksi Pembukuan dan Pelaporan. e. Bidang PBB dan BPHTB terdiri atas: 1. Seksi PBB; 2. Seksi BPHTB. f. Bidang Penagihan dan Keberatan terdiri atas: 1. Seksi Penagihan; 2. Seksi Penghitungan dan Keberatan. g. Kelompok Jabatan Fungsional h. Unit Pelaksana Teknis BAPENDA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.78
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan