Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) merupakan unsur petunjuk Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. BAPENDA dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi BAPENDA, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Pendataan terdiri atas: 1. Seksi Pendaftaran dan Pendataan; 2. Seksi Pengolahan Data. d. Bidang Pembukuan terdiri atas: 1. Seksi Penetapan; 2. Seksi Pembukuan dan Pelaporan. e. Bidang PBB dan BPHTB terdiri atas: 1. Seksi PBB; 2. Seksi BPHTB. f. Bidang Penagihan dan Keberatan terdiri atas: 1. Seksi Penagihan; 2. Seksi Penghitungan dan Keberatan. g. Kelompok Jabatan Fungsional h. Unit Pelaksana Teknis BAPENDA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat