Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Dan-Fungsi-Serta-Tata-Kerja-Badan-Pendapatan-Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2021/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti.
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050-3708 Tahun 2020; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020
- Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) merupakan unsur petunjuk Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. BAPENDA dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi BAPENDA, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Pendataan terdiri atas: 1. Seksi Pendaftaran dan Pendataan; 2. Seksi Pengolahan Data. d. Bidang Pembukuan terdiri atas: 1. Seksi Penetapan; 2. Seksi Pembukuan dan Pelaporan. e. Bidang PBB dan BPHTB terdiri atas: 1. Seksi PBB; 2. Seksi BPHTB. f. Bidang Penagihan dan Keberatan terdiri atas: 1. Seksi Penagihan; 2. Seksi Penghitungan dan Keberatan. g. Kelompok Jabatan Fungsional h. Unit Pelaksana Teknis BAPENDA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Penjelasan: 15 Hlm, Lamp: II
|