Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 77 Tahun 2021

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan sub urusan keuangan dan aset Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi BPKAD, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat terdiri atas Subbagian Administrasi dan Kepegawaian; c. Bidang Perbendaharaan terdiri atas; 1. Seksi Belanja; 2. Seksi Verifikasi; d. Bidang Anggaran terdiri atas: 1. Seksi Pengendalian Anggaran; 2. Seksi Perencanaan Anggaran; e. Bidang Laporan Keuangan terdiri atas: 1. Seksi Pembukuan dan Akuntansi; 2. Seksi Pengolahan data dan Pelaporan f. Bidang Aset terdiri atas: 1. Seksi Inventarisasi; 2. Seksi Pengendalian dan Pengawasan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 77 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.77
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan