Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan sub urusan keuangan dan aset Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi BPKAD, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat terdiri atas Subbagian Administrasi dan Kepegawaian; c. Bidang Perbendaharaan terdiri atas; 1. Seksi Belanja; 2. Seksi Verifikasi; d. Bidang Anggaran terdiri atas: 1. Seksi Pengendalian Anggaran; 2. Seksi Perencanaan Anggaran; e. Bidang Laporan Keuangan terdiri atas: 1. Seksi Pembukuan dan Akuntansi; 2. Seksi Pengolahan data dan Pelaporan f. Bidang Aset terdiri atas: 1. Seksi Inventarisasi; 2. Seksi Pengendalian dan Pengawasan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat