Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 71 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SATPOL PP DAMKAR) adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan kebakaran, dipimpin oleh seorang Kepala Satuan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah SATPOL PP DAMKAR. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Satuan; b. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan; 2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. c. Bidang Penegakan Peraturan Daerah terdiri atas : 1. Seksi Penegakan; 2. Seksi Bimbingan dan Penyuluhan; d. Bidang Operasional dan Pengamanan terdiri atas : 1. Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pengamanan; 2. Seksi Pemantauan dan Tindak Internal. e. Bidang Pemadam Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas : 1. Seksi Pemadaman dan Pengendalian; 2. Seksi Pencegahan, Penyelamatan Peralatan dan Perbekalan. f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.71
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan