Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asa Pengelolaan Keuangan Desa; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat