Materi pokok peraturan ini adalah Peran, Fungsi dan kedudukan serta pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan selalrjLltnya disingkat dengan RAD AMPL. Diatur juga pemantauan dan evaluasi RAD AMPL yang dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat