Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 23 Tahun 2019

Pencegahan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tapin ini Mengatur tentang Pencegahan Stunting, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kegiatan; Strategi; Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja, dan Manfaat; Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyakarat; Pencatatan dan Pelaporan; Penghargaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapin Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pencegahan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.23
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan