pemungutan retribusi daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 50 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jambi Nomor 50 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah sudah
tidak sesuai lagi dan perlu penambahan pengaturan tentang
pengawasan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jambi Nomor 50 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 75), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3204);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3204);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 8321);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Nomor Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
16. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 50 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah (Berita Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 50);
- Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 50 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
- 12
|