Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 11 Tahun 2022

Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pendirian badan usaha milik desa; b. Pengurusan dan pengelolaan badan usaha milik desa; c. Pembubaran badan usaha milik desa; dan d. Pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2022
Tanggal Berlaku
15 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No.114
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Barito Timur No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian, Kepengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan