Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Penilik Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa selain gaji dan tunjangan lainnya, Pemerintah
Daerah dapat dapat memberikan uang makan kepada
Pegawai Negeri Sipil di Daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
pemberian uang makan di Kabupaten Balangan perlu
menetapkan prosedur dan tata cara permintaan serta
pembayaran uang makan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil
Guru, Pengawas dan Penilik Pada Dinas Pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tata Cara Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas Dan Penilik Pada Dinas Pendidikan berisi tentang: Ketentuan Umum; Pemberian Dan Pembayaran Uang Makan Bagi PNS; Prosedur Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Pns ; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
- 9
|