Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Penilik Pada Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tata Cara Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas Dan Penilik Pada Dinas Pendidikan berisi tentang: Ketentuan Umum; Pemberian Dan Pembayaran Uang Makan Bagi PNS; Prosedur Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Pns ; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Penilik Pada Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
13 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
13 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan