Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Balangan, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat