Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2022

Pemanfaatan Batik Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemanfaatan motif batik Rokan Hulu dimaksudkan: a. Sebagai identitas khas Daerah; b. Melindungi dan melestarikan nilai budaya yang menggambarkan keberadaan serta kebanggaan Daerah; c. Mengembangkan budaya Daerah melalui batik Rokan Hulu; d. Memperkenalkan karya cipta dan produk kebudayaan masyarakat Daerah. Pemanfaatan motif batik Rokan Hulu bertujuan untuk : a. Promosi, pemberdayaan dan peningkatan hasil produk lokal; dan b. Memberikan kontribusi dan memperkaya corak/motif/ragam/batik Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Batik Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
08 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022
Tanggal Berlaku
08 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan