Pemanfaatan motif batik Rokan Hulu dimaksudkan: a. Sebagai identitas khas Daerah; b. Melindungi dan melestarikan nilai budaya yang menggambarkan keberadaan serta kebanggaan Daerah; c. Mengembangkan budaya Daerah melalui batik Rokan Hulu; d. Memperkenalkan karya cipta dan produk kebudayaan masyarakat Daerah. Pemanfaatan motif batik Rokan Hulu bertujuan untuk : a. Promosi, pemberdayaan dan peningkatan hasil produk lokal; dan b. Memberikan kontribusi dan memperkaya corak/motif/ragam/batik Nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat