Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan umum bantuan sosial pemberdayaan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
12 April 2011
Tanggal Pengundangan
12 April 2011
Tanggal Berlaku
12 April 2011
Sumber
BD.2011/NO.40
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan