PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL - TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2021/NO.30, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota oleh Satuan Polisi Pamong Praja, perlu mengoptimalkan dan mensinergikan kineija Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Ambon. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon harus diberdayakan sehingga pelaksanaan operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
|