Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kedudukan dan Mekanisme Pengisian Keanggotaan; Tugas dan Kewenangan, Hak, Kewajiban Serta Larangan; Keuangan; Pemerintahan Anggota; Pengisian Keanggotaan Antar Waktu; Peraturan Tata Tertib; Rapat; Musyawarah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat