BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PRINSIP SATU DATA INDONESIA KABUPATEN KOLAKA TIMUR, BAB III PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA KABUPATEN KOLAKA TIMUR, BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA, BAB V PENDANAAN, BAB VI KETENTUAN PERALIHAN, BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat