Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 28) diubah, antara lain terkait obyek dan tarif pajak hiburan. Objek Pajak adalah setiap Penyelenggara Hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi: a. Tontonan Film; b. Pagelaran Kesenian, musik, tari, dan/atau busana diruang terbuka; c. Pagelaran Kesenian, musik, tari, dan/atau busana diruang tertutup; d. Kontes Kecantikan, Binaraga; e. Pameran; f. Sirkus, Akrobat dan Sulap; g. Karaoke; h. Permainan Bowling; i. Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor; j. Permainan ketangkasan; k. Pusat kebugaran; l. Refleksi; m. Mandi Uap/spa; dan n. Pertandingan Olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat