Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 28) diubah, antara lain terkait obyek dan tarif pajak hiburan. Objek Pajak adalah setiap Penyelenggara Hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi: a. Tontonan Film; b. Pagelaran Kesenian, musik, tari, dan/atau busana diruang terbuka; c. Pagelaran Kesenian, musik, tari, dan/atau busana diruang tertutup; d. Kontes Kecantikan, Binaraga; e. Pameran; f. Sirkus, Akrobat dan Sulap; g. Karaoke; h. Permainan Bowling; i. Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor; j. Permainan ketangkasan; k. Pusat kebugaran; l. Refleksi; m. Mandi Uap/spa; dan n. Pertandingan Olahraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2022
Tanggal Berlaku
03 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan