Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Maksud dan tujuan; b. Kategori; c. Formasi Pegawai Non PNS; d. Penerimaan Pegawai Non PNS; e. Pengangkatan; f. Penugasan dan Pembinaan; g. Kewajiban dan Hak; h. Larangan; g. Pemberian Sanksi Administratif; h. Pemberhentian; dan i. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.110
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan